Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan landasan hukum pelaksanaan anggaran tahun mendatang. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD resmi diundangkan pada Selasa (23/12).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa total postur APBD 2026 disepakati sebesar Rp81,32 triliun. Angka tersebut mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp71,45 triliun serta penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp9,87 triliun.
Dibandingkan nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun. Penurunan drastis ini dipicu oleh anjloknya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Pada tahun 2026, Jakarta hanya akan menerima TKD sebesar Rp11,16 triliun, berbanding jauh dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp26,14 triliun. Defisit ini terutama disebabkan oleh penyusutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang mencapai Rp14,79 triliun. Sabtu (27/12).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan, sejumlah mandatory spending berupa anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06% total belanja daerah diluar bantuan keuangan.
Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.
Alokasi belanja strategis dalam APBD 2026 yang menitikberatkan pada penguatan pelayanan publik dan kesejahteraan sosial. Sektor pendidikan menjadi prioritas utama dengan kucuran dana sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59% dari total belanja—melampaui mandat minimal 20%—yang mencakup program KJP Plus, KJMU, hingga inisiasi sekolah swasta gratis. Di sektor mobilitas, Pemprov mengalokasikan triliunan rupiah untuk kawasan berorientasi transit dan subsidi transportasi masal seperti Transjakarta, MRT, serta LRT guna menjaga keterjangkauan layanan.
Selain itu, anggaran juga difokuskan pada perlindungan sosial melalui bantuan tunai (KLJ, KAJ, KPDJ), jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp1,40 triliun, hingga penguatan infrastruktur kota yang mencakup sistem pengendalian banjir dan digitalisasi pengawasan melalui CCTV untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berkelanjutan.
Khofifah Alawiyah – Redaksi

