National

Pemerintah Larang Kapal Wisata di Labuan Bajo Usai Insiden KM Putri Sakinah

Pemerintah Indonesia melarang seluruh kapal wisata berlayar di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur selama periode cuaca ekstrem. Kebijakan ini diterapkan menyusul tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah yang membawa pelatih Tim B Wanita Valencia CF bersama keluarganya, serta adanya peringatan dini dari BMKG.

Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan, larangan pelayaran berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, sesuai peringatan BMKG terkait angin kencang dan gelombang tinggi.

Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” ujarnya.

Ni Luh menambahkan, Kantor Syahbandar Labuan Bajo tidak akan mengeluarkan izin pelayaran hingga awal tahun depan. Larangan ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kondisi lapangan.

Kemenpar mengimbau seluruh operator kapal dan wisatawan untukmematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada kapal wisata yang nekat berlayar tanpa izin resmi.

Insiden KM Putri Sakinah terjadi pada Jumat (26/12/2025) di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Kapal tersebut mengangkut 11 orang, dengan empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan hilang.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...