Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada November 2025. Penunjukan ini berarti layanan berlangganan ChatGPT kini dikenakan PPN sebesar 11 persen di Indonesia.
Penunjukan OpenAI, yang diumumkan pada 28 Desember 2025, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan ChatGPT seperti biaya langganan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Jika OpenAI membebankan PPN ini kepada konsumen, harga langganan akan mengalami kenaikan.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada periode yang sama.
Sebagai contoh, untuk paket ChatGPT Go yang saat ini dibanderol Rp75.000 per bulan, dengan penambahan PPN 11 persen, pengguna akan membayar sekitar Rp83.250 per bulan.
Berikut perbandingan harga sebelum dan setelah pajak :
| Paket ChatGPT | Harga Sebelum Pajak | PPN 11% | Harga Setelah Pajak | Biaya Tambahan Per Tahun |
| ChatGPT Go | Rp75.000/bulan | Rp8.250 | Rp83.250/bulan | Rp99.000 |
| ChatGPT Plus | Rp349.000/bulan | Rp38.390 | Rp387.390/bulan | Rp460.680 |
| ChatGPT Pro | Rp3.500.000/bulan | Rp385.000 | Rp3.885.000/bulan | Rp4.620.000 |

