Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah belum akan membahas pemberian insentif bagi investor pasar modal selama praktik saham gorengan masih marak terjadi di bursa. Menurutnya, pembenahan pengawasan dan penegakan hukum menjadi prasyarat utama sebelum insentif kebijakan dapat dipertimbangkan.
Purbaya menyampaikan hingga saat ini belum terdapat permintaan resmi dari pelaku pasar terkait pemberian insentif tersebut. Ia menilai, setiap kebijakan insentif harus disertai tolok ukur yang jelas, terutama terkait komitmen penertiban transaksi yang merugikan investor.
“Belum. Mereka belum minta insentif. Kalau mereka minta insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang ditangkap,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau keseriusan langkah-langkah yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menekan praktik transaksi tidak wajar di pasar saham.
“Tadi kan Pak Mahendra sudah menyebutkan beberapa langkah. Saya akan lihat, akan nilai terus dia serius atau enggak,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memaparkan kontribusi pasar saham terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dari 56 persen pada akhir 2024 menjadi 72 persen pada akhir 2025. Namun, Mahendra menilai peningkatan tersebut turut diiringi tantangan yang semakin besar dalam aspek perlindungan investor, khususnya investor ritel, seiring melonjaknya partisipasi masyarakat di pasar saham.
“Artinya, semakin meningkatkan urgensi penguatan aspek pelindungan, termasuk melindungi investor ritel dari praktik goreng-menggoreng saham, transaksi tidak wajar, serta kemungkinan bentuk manipulasi lainnya,” ujar Mahendra.
Pada periode yang sama, porsi transaksi investor ritel tercatat meningkat dari 38 persen menjadi 50 persen. Kondisi ini dinilai membuat pengawasan pasar menjadi semakin krusial agar pertumbuhan pasar saham tidak diiringi risiko yang berpotensi merugikan investor.
Saham gorengan sendiri merujuk pada saham yang pergerakannya tidak mencerminkan kinerja fundamental perusahaan dan didorong oleh rekayasa pihak tertentu. Praktik ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi investor ritel yang jumlahnya terus bertambah di pasar saham nasional.
Akbari Danico – Redaksi

