National

Berantas Tambang Ilegal, Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kaltim

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin atau illegal mining.

Pada 28-30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan, stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari hasil di lapangan, tim berhasil mengamankan sebanyak 70.000 ton batu bara hasil pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, karena itu harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara. Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jeffri mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan batu bara sejumlah kurang lebih 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset Negara.

Pada (30/12/2025), Polda Kaltim telah menindak 15 kasus tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes, Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, seluruh laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang masuk telah ditindaklanjuti.

“Sepanjang 2025 ada 15 laporan soal tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kaltim. Dari kasus-kasus tersebut, ada 17 tersangka yang kami tangkap dan sudah diproses,” ujar Bambang, Selasa (30/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, excavator, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal. Adapun lokasi utama penindakan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser. Menurut Bambang, kasus yang detanganinya tidak hanya tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang melanggar ketentuan perizinan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...