National

KPK OTT Delapan Orang di Kantor Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan pegawai pajak, tetapi juga wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor penerimaan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas).

“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi secara terpisah.

Fitroh menegaskan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun demikian, KPK masih belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri merupakan salah satu lembaga strategis di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, integritas aparatur di lingkungan DJP menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pegawai DJP berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga gaji pokok yang diterima mengikuti ketentuan gaji ASN secara nasional. Gaji ASN terakhir mengalami penyesuaian pada awal tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok ASN dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Di luar gaji pokok, setiap instansi memiliki kebijakan tunjangan yang berbeda-beda.

Dalam catatan detikcom, pegawai DJP tercatat sebagai ASN dengan tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan mengenai tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja terendah di lingkungan DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana. Sementara itu, tunjangan tertinggi bagi pejabat eselon I atau Direktur Jenderal Pajak mencapai Rp 117.375.000 per bulan.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...