Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorail mangkrak, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung proses tersebut. Penataan ini diposisikan sebagai upaya memulihkan fungsi keselamatan, kenyamanan, dan estetika kawasan strategis ibu kota. Kawasan Kuningan dipandang sebagai etalase Jakarta karena menjadi pusat ekonomi, diplomasi, dan transportasi publik.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa keberadaan tiang monorail yang tidak terpakai telah menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan mobilitas. Data kecelakaan serta potensi hambatan terhadap aktivitas LRT dan Transjakarta menjadi dasar urgensi pembongkaran. Penataan kawasan juga diharapkan dapat mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperbaiki citra kota. Pemerintah menilai penundaan hanya akan memperbesar biaya sosial dan risiko publik.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menekankan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Perjanjian kerja sama monorail telah berakhir sejak 2011 dan tidak lagi tercantum dalam rencana tata ruang maupun rencana induk transportasi. Tiang monorail secara teknis tidak dapat difungsikan dan tetap menjadi aset PT Adhi Karya meskipun berdiri di atas lahan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan dengan pendampingan aparat hukum serta tetap menghormati hak kepemilikan aset.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan penataan Kuningan sebagai bagian dari agenda pembangunan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Fokus pembangunan tidak hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada layanan sosial, transportasi publik, air bersih, hunian terjangkau, dan ruang terbuka hijau. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara simultan. Dengan demikian, pembongkaran monorail dipahami bukan sebagai proyek semata, melainkan sebagai koreksi tata kelola kota demi kepentingan publik jangka panjang.
Alexander Jason – Redaksi

