Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Pencabutan ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026)
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Prasetyo mengatakan, sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
Selain itu, Prasetyo juga berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras dan tak henti-hentinya melakukan penertiban.
Berikut nama-nama perusahaan yang izinnya resmi dicabut :
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomass Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Utama Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Panei Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylva Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT Teluk Nauli
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
-
PT Ika Bina Agro Wisesa
-
CV Rimba Jaya
-
PT Agincourt Resources (tambang emas & perak)
-
PT North Sumatra Hydro Energy (proyek pembangkit)
-
PT Perkebunan Pelalu Raya
-
PT Inang Sari
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

