Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan layanan Angkutan Sekolah Ramah Disabilitas Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (21/1). Peluncuran tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya peserta didik penyandang disabilitas.
Dengan adanya layanan angkutan sekolah ramah disabilitas ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan anak-anak penyandang disabilitas memperoleh akses pendidikan yang setara, aman, dan nyaman. Pramono menekankan pendidikan merupakan hak dari setiap anak. Maka dari itu, memfasilitasi serta memberikan kemudahan agar setiap anak dapat meraih cita-cita setinggi-tingginya tanpa terkecuali merupakan kewajiban pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta menambahkan 32 unit bus sekolah ramah disabilitas yang terdiri atas 13 unit mikrobus dan 19 unit bus medium yang melayani sepuluh rute di Jakarta telah ditambahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pramono menyampaikan sebagai kota global yang inklusif, Jakarta harus memberikan ruang dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas, tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga pada berbagai aspek kehidupan lainnya.
Selain itu, Pramono turut memberikan apresiasi kepada pihak sekolah, para guru, siswa, serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menyiapkan fasilitas dan layanan pendukung bagi peserta didik penyandang disabilitas. Ia memberikan pesan kepada para siswa agar terus belajar dengan giat dan memanfaatkan seluruh fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan saat ini Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) mengelola 230 unit armada. Armada tersebut melayani 50 rute, yang mencakup 32 rute reguler dan 18 rute zonasi di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 04.30 hingga 19.00 WIB. Selain itu, terdapat 5 rute tambahan yang menjangkau lima Sekolah Luar Biasa di berbagai wilayah DKI Jakarta.
Setiap bus akan dilengkapi dengan pengemudi dan awak pendamping yang membantu peserta didik saat menaiki dan menuruni bus, termasuk dalam pengoperasian lift chair. Pada bus medium tersedia empat ruang kursi roda serta sembilan kursi penumpang dengan total kapasitas 13 siswa. Sementara itu, mikrobus memiliki kapasitas dua kursi roda dan tujuh kursi penumpang.
Nuke Aryandhita – Redaksi

