Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.
Menurut Trubus, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Trubus menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut, menurutnya, melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard. Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten.
Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin mencakup 22 badan usaha kehutanan dan 6 badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan serta diikuti oleh proses penegakan hukum administratif dan pidana terhadap sejumlah perusahaan. Trubus menilai pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan pencabutan izin dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dan menekan risiko bencana ekologis. Kebijakan tersebut juga disebut tidak ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan menertibkan praktik usaha yang menyimpang. Trubus berharap langkah ini menjadi preseden berkelanjutan agar pembangunan ekonomi berjalan seiring kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

