Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Enam saksi tersebut terdiri atas Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta seorang staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang identitasnya tidak disebutkan penyidik.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023, Rizky Fisa Abadi; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.
Para saksi tersebut sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dan mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi sebelumnya juga telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo yang diperiksa pada Jumat (23/1). KPK turut memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

