National

PKS Nilai Polri di Bawah Presiden sebagai Posisi Paling Ideal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini disampaikan di tengah perdebatan publik mengenai kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. PKS menilai posisi tersebut sudah tepat meskipun Polri berstatus sebagai alat negara. Dukungan ini didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan fungsi pemerintahan yang dijalankan Polri.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan. Dalam kesempatan itu, Nasir terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas hampir lima tahun kepemimpinan Sigit sebagai Kapolri.

Ia menekankan pentingnya keteguhan dan konsistensi Polri dalam menghadapi dinamika keamanan nasional dan dalam negeri. Harapan PKS diarahkan pada penguatan peran Polri sebagai institusi yang hadir untuk masyarakat.

Nasir menjelaskan bahwa perdebatan mengenai posisi Polri sering kali merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagian pihak mempersoalkan mengapa Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara alat negara lain berada di bawah kementerian.

Menurut Nasir, pandangan tersebut kerap mengabaikan fungsi utama Polri dalam sistem pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Polri menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang melekat pada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Selain fungsi eksekutif seperti pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, Polri juga menjalankan fungsi penegakan hukum yang berkaitan dengan peran Presiden sebagai Kepala Negara. Fungsi tersebut mencerminkan hak negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Atas dasar itu, PKS menilai kedudukan Polri di bawah Presiden sudah ideal dan sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 7 Tahun 2000. Fraksi PKS berharap pengaturan tersebut dapat terus dipertahankan agar manfaat Polri semakin dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...