Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, Setiap Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) dilarang menolak pasokan produk dari UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil dengan semena-mena.
BGN menegaskan bahwa SPPG Wajib menyerap pasokan dari para UMKM, jika ada yang menolak maka BGN akan menindak SPPG atau mitra yang melanggar ketentuan ini.
Nanik menegaskan hal tersebut saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, dalam acara koordinasi dan evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Kota Bondowoso, Senin (26/1).
“Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan peraturan presiden,” ujar Nanik terkait kemungkinan ada SPPG atau mitra yang menolak pasokan UMKM dan petani kecil, serta lebih mengutamakan supplier besar yang bisa memonopoli pasokan bahan pangan.
Nanik menegaskan, perintah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat merancang program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang ingin SPPG dan mitra merangkul, membina, dan mengarahkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM untuk menjadi pemasok dapur MBG.
Hal itu lantas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (1) mengatur penyelenggaraan program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, KopdesMerah Putih, dan BUMDes.
Nanik mengingatkan, kepada para Kepala SPPG, Mitra untuk jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena. Ia berpesan SPPG dan mitra harus memastikan keterlibatan UMKM dan petani kecil agar program MBG berjalan dengan nurani, bukan hanya orientasi bisnis semata.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

