Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penggunaan AI telah diuji coba terhadap sekitar 1.000 penyelenggara negara. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem penilaian berbasis skor yang menandai potensi ketidakwajaran dengan indikator bendera merah.
Menurutnya, pemanfaatan AI dalam memeriksa LHKPN membuat kinerja lebih optimal dan efisien.
Selain itu, KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” ujar Setyo.
Pada kesempatan ini, Setyo mengatakan data pelaporan LHKPN selama 2025 di mana terdapat 173 instansi pusat di pemda memiliki tingkat kepatuhan 70 persen didominasi BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, dan Dewan Ketahanan Nasional. Jumlah laporan yang diperiksa mencapai 341 laporan, meningkat dibandingkan 329 laporan pada tahun sebelumnya, dari total 415.062 wajib lapor.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

