Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis (29/1/2026), KPK memanggil 14 saksi untuk diperiksa di Polresta Pati. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa, perangkat desa, warga, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, pemeriksaan saksi bertujuan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, bersama sejumlah kepala desa. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati.
Tri Hariyama menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam. Usai diperiksa, ia menyampaikan bahwa penyidik KPK mengajukan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme pengisian perangkat desa.
Selain Tri Hariyama, penyidik turut memeriksa sejumlah kepala desa, antara lain Kepala Desa Semampir, Parmono (Kecamatan Pati Kota), serta Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (Kecamatan Tambakromo).
Adapun 14 saksi yang diperiksa pada Kamis tersebut mayoritas berasal dari Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Mereka terdiri atas kepala desa, perangkat desa, warga, dan pihak swasta, yang dimintai keterangan terkait perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

