Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau proses pembebasan lahan di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (29/1). Pembebasan lahan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor SA 01-Mn/217 tanggal 11 April 2025 tentang dukungan pengadaan tanah, serta rencana aksi pengendalian banjir Sungai Ciliwung.
Pramono menjelaskan, normalisasi Kali Ciliwung sempat terhenti sejak 2017 dan kini kembali dilanjutkan karena memiliki peran strategis dalam sistem pengendalian banjir Jakarta. Sekitar 40 persen aliran sungai di Jakarta berada di kawasan Ciliwung, sehingga normalisasi sungai ini menjadi sangat penting. Jika Ciliwung dapat dikendalikan, dampaknya akan signifikan terhadap pengendalian banjir.
Pramono menambahkan, khusus untuk di wilayah Cawang, kebutuhan pembebasan lahan mencapai sekitar 411 bidang dengan panjang kurang lebih 2.401 meter. Pada 2025, telah dibebaskan sebanyak 20 bidang tanah dengan panjang sekitar 150 meter. Selanjutnya, pada 2026 direncanakan pembebasan 133 bidang dengan panjang penanganan sekitar 557 meter, sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada 2027.
Selain itu, Pramono juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, serta jajaran Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta di lapangan sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan kondusif.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan pembangunan tanggul dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Terkait warga yang terdampak, Pramono memastikan skema yang diterapkan adalah ganti rugi. Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan bagi warga yang ingin memanfaatkan rumah susun milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

