Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendanaan yang mengakhiri penutupan pemerintahan (government shutdown) parsial pada Selasa (3/2). Penandatanganan tersebut secara resmi menutup periode penutupan pemerintah yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
RUU pendanaan itu mengalokasikan anggaran sekitar US$1,2 triliun untuk sejumlah kementerian dan lembaga federal, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Kementerian Tenaga Kerja, Perumahan dan Pembangunan Perkotaan, Transportasi, serta Pendidikan hingga akhir tahun fiskal pada 30 September.
Selain itu, RUU tersebut juga menyediakan pendanaan sementara selama dua pekan bagi Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS), menyusul keputusan Senat yang mencabut pendanaan setahun penuh untuk lembaga tersebut.
Pendanaan DHS sebelumnya dibekukan sebagai respons atas insiden penembakan yang melibatkan agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cuka (ICE) dan menewaskan dua warga sipil pada Januari lalu.
Sebelum diteken Trump, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat lebih dulu meloloskan RUU pendanaan itu melalui pemungutan suara. Hasilnya, 217 anggota menyatakan setuju, sementara 214 anggota menolak draf undang-undang tersebut.
Menjelang pemungutan suara, negosiator utama Partai Demokrat untuk rancangan undang-undang pengeluaran, Rosa DeLauro, mendesak rekan-rekannya di partai untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Pengesahan lima RUU pendanaan setahun penuh ini menempatkan kita pada posisi terbaik untuk memenangkan pertarungan terkait pendanaan DHS,” ujar DeLauro, seperti dikutip CNBC Internasional.
Meski demikian, sejumlah anggota Partai Demokrat serta beberapa legislator dari Partai Republik tetap menyatakan penolakan terhadap RUU pendanaan tersebut.
Akbari Danico – Redaksi

