National

DPR Putuskan Iuran BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memutuskan seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut berlaku untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati perlunya pengecekan serta pemutakhiran data kepesertaan PBI. Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pembaruan desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.

Dasco menambahkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar penyalurannya tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU daerah,” ujar dia.

Lebih lanjut, DPR dan pemerintah berkomitmen terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional. Upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya ekosistem jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan satu basis data tunggal.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...