National

Langkah Pemerintah Permudah Reaktivasi BPJS PBI-JK, Bisa Dilayani di Desa dan Kelurahan

Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang tergolong tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Reaktivasi bertujuan agar layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan ada empat langkah pemerintah untuk memperbaiki dan mempercepat reaktivasi bagi pemegang PBI-JK ini.

“Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos (Dinas Sosial), ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya,” kata Saifullah dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR dan Pemerintah dengan agenda pembahasan perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegtrasi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).

Langkah pertama, pemerintah menambahkan desa dan kelurahan sebagai titik layanan reaktivasi kepesertaan PBI-JK. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengurus reaktivasi.

Langkah kedua, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna mempercepat proses reaktivasi kepesertaan. Sinergi tersebut ditujukan untuk memangkas alur administrasi agar pelayanan lebih cepat dan efektif.

Langkah ketiga, pemerintah melakukan reaktivasi otomatis bagi sekitar 106.000 peserta PBI-JK yang menderita penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pasien dengan kondisi kesehatan serius tetap mendapatkan layanan medis tanpa hambatan, sementara proses administrasi dapat diselesaikan menyusul.

Adapun langkah keempat, Kementerian Sosial terus mendorong pemerintah daerah agar aktif melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data dilakukan sejak tahap pengusulan hingga reaktivasi bantuan sosial, guna memastikan kepesertaan PBI-JK benar-benar tepat sasaran.

Gus Ipul menegaskan, penyempurnaan tata kelola PBI-JK menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat paling rentan, seiring dengan dinamika kondisi sosial dan ekonomi yang terus berubah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...