Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, yang bersangkutan belum ditahan dan masih ditempatkan khusus (patsus).
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Didik dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.
Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana, terutama kasus narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Menurut dia, standar pemeriksaan terhadap internal justru diterapkan lebih ketat guna menjaga integritas institusi.
Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dari keterangan AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di daerah Tangerang. Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Lalu Pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan Pil Happy Five sebanyak 2 butir.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

