Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.
“Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujarnya di Jakarta, pada Rabu (18/2).
Adapun ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis
Jam kerja: pukul 08.00–15.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB
Jumat
Jam kerja: pukul 08.00–15.30 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30–12.30 WIB
Khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025. Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap berjalan normal.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Fleksibilitas ini dapat diterapkan kepala perangkat daerah atau biro dengan sejumlah ketentuan, antara lain tidak berlaku bagi pegawai layanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi, serta tidak diterapkan bagi pegawai dengan tugas mendesak pada hari yang sama.
Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

