Pemerintah menetapkan 58,03% dari total Dana Desa tahun anggaran 2026 dialokasikan khusus untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 12 Februari 2026.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mendukung kebijakan baru pemerintah terkait Dana Desa. Sebab, kini penggunaan Dana Desa lebih akuntabel dan terarah untuk memperkuat perekonomian desa. Manfaatnya untuk masyarakat desa akan semakin terasa.
Menurut Trubus, tidak tepat jika dikatakan bahwa Dana Desa dipangkas. Faktanya, Dana Desa yang selama ini habis untuk belanja rutin ditata ulang agar memberikan dampak yang lebih berkelanjutan. Ia menambahkan. penataan Dana Desa ini tidak menghambat pembangunan desa. Justru sebaliknya. keberadaan Koperasi Merah Putih yang modalnya berasal dari Dana Desa akan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini membatasi kemajuan ekonomi desa.
Trubus mencontohkan, Misalnya di desa yang berbasis pertanian, Koperasi Merah Putih dapat menyediakan berbagai kebutuhan para petani mulai dari pupuk subsidi. hingga alat pertanian dengan harga terjangkau. Sementara untuk di desa-desa nelayan, Koperasi Merah Putih dapat menyediakan cold storage untuk penyimpanan hasil tangkapan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

