National

Pengamat: Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Cegah Penyalahgunaan

Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai. alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.

“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Trubus. kebijakan terbaru pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa. melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel. Menurutnya, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dana desa, harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis.

Trubus menambahkan. realokasi hingga 58 persen Dana Desa untuk penguatan koperasi harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru. Ia juga menilai narasi yang menyebut koperasi “mengambil” Dana Desa adalah keliru. Justru sebaliknya. melalui Koperasi Desa Merah Putih Dana Desa didorong untuk berputar, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Trubus juga menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada kepala desa, melainkan upaya perlindungan sistemik bagi aparatur desa yang bekerja jujur.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...