Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memantik respons dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Meski keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tak lama berselang Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi situasi itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia menghormati proses politik di Amerika Serikat sembari menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2).
Prabowo menilai kebijakan tarif 10 persen tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola Indonesia. Ia bahkan menyebut kebijakan itu relatif tidak merugikan dibanding skenario yang lebih berat.
“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%),” tambahnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan meski ada putusan MA AS itu, pihaknya akan berusaha untuk mempertahankan tarif 0 persen yang sudah disepakati Presiden Prabowo dengan Trump.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Produk agrikultur seperti kopi dan kakao termasuk dalam daftar prioritas yang memperoleh tarif 0 persen. Selain itu, skema tersebut juga mencakup sejumlah komoditas strategis dalam rantai pasok industri, mulai dari elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga produk turunannya.
Pemerintah optimistis langkah diplomasi dan antisipasi kebijakan dapat menjaga stabilitas perdagangan nasional di tengah ketidakpastian arah kebijakan global.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

