Presiden Emmanuel Macron menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait tarif perdagangan yang diberlakukan Presiden Donald Trump mencerminkan adanya supremasi hukum dan mekanisme penyeimbang kekuasaan dalam sistem demokrasi. Putusan tersebut menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang darurat ekonomi dinilai ilegal.
Dalam pernyataannya yang dikutip oleh Reuters, Macron menegaskan pentingnya keberadaan lembaga peradilan independen dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara.
“Tidak buruk memiliki Mahkamah Agung dan oleh karena itu, supremasi hukum,” ujar Macron. Ia menambahkan, “Adalah baik untuk memiliki kekuasaan dan penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi.”
Macron juga menyampaikan bahwa Prancis akan mempertimbangkan dampak dari kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump dan menyesuaikan langkah ekonominya. Ia menegaskan bahwa Prancis tetap berkomitmen untuk melanjutkan ekspor berbagai produknya, termasuk barang pertanian, produk mewah, fesyen, dan sektor aeronautika.
Menurut Macron, respons terhadap situasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa aturan perdagangan yang paling adil adalah prinsip timbal balik, bukan kebijakan sepihak yang dapat merugikan negara lain.
Hubungan antara Macron dan Trump selama ini diwarnai perbedaan pandangan, khususnya terkait kebijakan perdagangan dan diplomasi internasional. Pada Januari lalu, Trump bahkan sempat mengancam akan menaikkan tarif impor terhadap Prancis hingga 200 persen apabila negara tersebut menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza.
Putusan Mahkamah Agung AS tersebut juga menolak penggunaan undang-undang International Emergency Economic Powers Act oleh Trump sebagai dasar pemberlakuan tarif global darurat. Pengadilan menilai bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan kebijakan tarif secara sepihak.
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyampaikan kekecewaannya dan menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang “sangat mengecewakan.” Sebagai respons, ia kemudian mengumumkan kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap impor ke Amerika Serikat.
Akbari Danico – Redaksi

