Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Mike Huckabee, Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang menyebut pendudukan Israel di Tepi Barat sebagai langkah yang dapat diterima. Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama dengan sejumlah negara Arab dan Muslim serta organisasi kawasan dan internasional.
Pernyataan bersama itu turut melibatkan Organisasi Kerja Sama Islam, Liga Negara-Negara Arab, dan Dewan Kerja Sama Teluk. Dalam pernyataan tersebut, negara-negara yang terlibat menegaskan sikap kolektif mereka dalam menolak segala bentuk legitimasi terhadap pendudukan wilayah Palestina oleh Israel.
“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berpotensi mengancam stabilitas dan keamanan kawasan. Negara-negara yang terlibat juga menilai pernyataan tersebut bersifat provokatif dan berisiko memperburuk ketegangan yang sedang berlangsung.
Selain itu, pernyataan tersebut menyoroti bahwa sikap yang melegitimasi pendudukan justru bertentangan dengan visi perdamaian yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump, termasuk upaya untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza. Negara-negara tersebut menegaskan bahwa upaya perdamaian harus didasarkan pada prinsip hidup berdampingan secara damai, bukan melalui legitimasi penguasaan wilayah secara sepihak.
Negara-negara Arab dan Muslim juga menegaskan kembali penolakan tegas terhadap segala bentuk aneksasi Tepi Barat maupun upaya pemisahannya dari Jalur Gaza. Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan segala bentuk ekspansi permukiman dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.
Sebagai penutup, pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen berkelanjutan untuk mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri, termasuk mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967. Mereka juga menyerukan penghentian pernyataan dan tindakan yang berpotensi memperburuk konflik, serta menekankan pentingnya solusi damai yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Akbari Danico – Redaksi

