National

Guru Besar Trisakti Minta Publik Baca Kesepakatan Tarif RI–AS Secara Utuh

Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, menilai kritik terhadap kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik tersebut disampaikan dengan memahami fakta secara menyeluruh.

“Kritik tentu boleh. Tetapi fakta tetap penting. Jangan membaca kebijakan perdagangan hanya dari potongan informasi yang terlepas dari konteks,” ujar Trubus kepada media, Minggu (22/2)

Menurut Trubus, banyak kekhawatiran publik muncul karena belum membaca secara utuh penjelasan resmi pemerintah dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) oleh Kemenko Perekonomian terkait Agreement on Reciprocal Trade. Ia menjelaskan bahwa latar belakang kesepakatan ini bermula dari kebijakan unilateral Amerika Serikat pada April 2025 yang menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi menekan ekspor nasional dan berdampak pada jutaan pekerja di sektor industri padat karya.

“Dalam situasi itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara retaliasi atau negosiasi. Kalau memilih retaliasi, risiko perang tarif bisa semakin memperburuk kondisi industri nasional,” katanya.

Dalam situasi itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara retaliasi atau negosiasi. Kalau memilih retaliasi, risiko perang tarif bisa semakin memperburuk kondisi industri nasional. Melalui negosiasi, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen, disertai pengecualian tarif hingga 0 persen untuk sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.

Menurut Trubus, hal ini bukan soal kalah atau menang dalam retorika, tetapi soal bagaimana melindungi daya saing ekspor dan keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja. Dalam FAQ pemerintah disebutkan bahwa sebanyak 1.819 produk Indonesia—terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—mendapatkan pengecualian tariff. Untuk sektor tekstil, tersedia mekanisme Tariff-Rate Quota yang memungkinkan penurunan tarif hingga 0 persen.

Trubus menilai langkah ini memperkuat posisi Indonesia di pasar Amerika Serikat. Terkait pembukaan akses pasar Indonesia untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen, ia menilai publik perlu melihat komposisi barang yang dimaksud.

Ia menambahkan, pemerintah tetap memiliki instrumen pengamanan seperti safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi jika terjadi lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri. Selain itu, dalam ART dibentuk forum Council on Trade and Investment untuk mengevaluasi implementasi dan membahas potensi gangguan pasar.

Lebih lanjut, Ia juga menepis kekhawatiran soal kedaulatan data dan regulasi domestik. Menurutnya, transfer data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data bisnis. Sertifikasi halal tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman, sementara kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diterapkan untuk pengadaan pemerintah.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...