Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hasil perundingan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai capaian strategis bagi dunia usaha nasional. Kesepakatan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional dan jutaan tenaga kerja dalam negeri.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Apindo akan terus memberikan masukan konkret dari industri di lapangan, menginventarisasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta membangun komunikasi dengan mitra dunia usaha di Amerika Serikat. Dengan komunikasi yang baik dan selaras, bisa mendorong kerja sama yang riil dan saling menguntungkan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, dari perspektif dunia usaha, hasil perundingan ART Indonesia-Amerika Serikat ini perlu dipandang sebagai capaian strategis yang memberi kepastian bagi pelaku usaha dengan tetap berupaya menjaga kepentingan nasional, Menurutnya, sektor-sektor tersebut sangat sensitif terhadap perubahan biaya produksi dan permintaan ekspor. Karena itu, kepastian akses pasar menjadi faktor krusial untuk menjaga stabilitas produksi dan tenaga kerja.
Dalam pernyataannya, Apindo terus mencermati perkembangan kebijakan di Amerika Serikat, termasuk dinamika antara pemerintah dan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tariff. Perubahan konfigurasi tarif ini dinilai berpotensi memengaruhi struktur biaya dan daya saing ekspor Indonesia. Namun dengan adanya pembebasan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif serta skema khusus tariff rate quota (TRQ) bagi tekstil dan garmen, risiko penurunan permintaan akibat kenaikan biaya dinilai dapat ditekan.
Perkembangan ini terjadi setelah kebijakan tarif 10 persen dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang kemudian diikuti dengan rencana penyesuaian tarif global hingga 15 persen oleh Presiden Donald Trump. Perubahan kebijakan tersebut menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha karena berdampak langsung pada kepastian pasar ekspor.
Selain untuk melindungi sektor padat karya, Apindo menilai kesepakatan ini juga mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia. Setiap komitmen pembelian tambahan dari Amerika Serikat diarahkan pada komoditas yang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Untuk sisi daya saing, konfigurasi tarif yang disepakati dinilai menempatkan Indonesia dalam posisi relatif kompetitif dibanding negara pesaing. Tarif umum sebesar 19 persen serta pembebasan tarif untuk produk unggulan seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit, hingga komponen elektronik membuka peluang perluasan ekspor.
Kondisi ini juga dinilai dapat mendorong pengalihan order maupun relokasi produksi ke Indonesia, seiring dengan penyesuaian rantai pasok global. Namun, hal tersebut perlu didukung oleh iklim usaha yang kondusif.
Shinta menilai pemerintah perlu mempercepat perbaikan efisiensi logistik, kepastian regulasi, kemudahan berusaha, serta penguatan industri hulu. Tanpa perbaikan tersebut, peluang dari sisi eksternal berisiko tidak termanfaatkan secara optimal. Kesepakatan tersebut juga menyediakan mekanisme dialog melalui pembentukan Council of Trade and Investment serta instrumen pengamanan perdagangan sesuai ketentuan World Trade Organization (WTO).
APINDO menegaskan akan terus mendampingi pemerintah dengan memberikan masukan berbasis data dan pengalaman industri, demi menjaga kepentingan nasional dan stabilitas jutaan tenaga kerja.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

