Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia memiliki dua label halal sekaligus, yakni dari otoritas halal AS dan Indonesia. Labeling halal ini pun tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS disepakati pekan lalu di Washington DC.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan menyatakan, ketentuan tersebut tetap berlaku setelah disepakatinya perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS di Washington DC.
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Haikal, Senin (23/2).
MRA merupakan mekanisme saling pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen. Kerja sama serupa, menurut Haikal, telah lama terjalin dengan otoritas halal di AS. Dengan skema ini, produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu lagi melalui pemeriksaan dari awal di Indonesia, melainkan cukup diregistrasi.
Ia menambahkan, masyarakat tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia usai kesepakatan ART. Pastikan produk itu sudah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.
Wakil Ketua MUI Marsudi mengatakan, sejak otoritas halal masih dipegang MUI pun, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin. Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

