Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Rote Selatan mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga imigran ilegal di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (24/2/2026). Penemuan bermula dari laporan warga terkait kapal mencurigakan yang merapat di pantai. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit speedboat putih beserta tujuh WNA di sekitar area tersebut.
Kapolsek Rote Selatan, Andi D. E. Salata, bersama personel langsung mengevakuasi ketujuh WNA tersebut untuk dimintai keterangan. Dari hasil wawancara awal, empat orang berasal dari China dan tiga lainnya dari Uzbekistan. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat empat Warga Negara Indonesia (WNI) di atas kapal yang kini telah melarikan diri.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada Kapolres Rote Ndao, Mardiono, yang memerintahkan penyisiran di sepanjang pesisir Pantai Masidae guna mencari keberadaan keempat WNI tersebut. Aparat masih melakukan pencarian di lapangan dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu mengungkap dugaan pelaku penyelundupan. Ketujuh WNA saat ini diamankan di wilayah hukum Polsek Rote Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Polda NTT melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan atensi penuh terhadap kasus ini. Kepolisian akan mendalami dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara dengan berkoordinasi bersama Imigrasi dan TNI AL. Pengawasan di wilayah pesisir NTT akan diperketat mengingat daerah tersebut berbatasan langsung dengan perairan internasional dan rawan menjadi jalur masuk ilegal.
Alexander Jason – Redaksi

