Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 8 penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang diduga bermasalah.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus. Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa ternyata memenuhi ketentuan. Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.
Selain itu, masih ada 36 orang yang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik di media social. Dari seluruh proses tersebut, 8 orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.
Dari seluruh proses evaluasi tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas. Terhadap mereka, LPDP menerapkan dua jenis sanksi, yakni kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima serta pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.
Besaran nilai pengembalian dana tidaklah kecil. Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.
Hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, sedangkan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.
Sudarto menegaskan, publik tidak perlu menilai persoalan ini secara hitam-putih karena cakupan program LPDP sangat luas dan tidak hanya terbatas pada beasiswa gelar (degree). Menurutnya, polemik yang sempat mencuat di ruang publik menjadi bahan evaluasi penting bagi LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan. Ke depan, lembaga tersebut berkomitmen memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, serta memperjelas kriteria kontribusi alumni.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan dana publik yang dikelola melalui program beasiswa LPDP benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan Indonesia.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

