Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3). Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pramono mengatakan, kedua ranperda itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat pembangunan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah transformasi Jakarta menuju kota global.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang Pembangunan Keluarga dilandasi sejumlah pertimbangan, termasuk amanat regulasi nasional yang mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam pembangunan keluarga. Hal itu sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Jakarta.
“Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta,” katanya.
Terkait Ranperda tentang RPPLH, Gubernur menyampaikan bahwa peraturan tersebut akan menjadi pedoman jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Jakarta. Penyusunan RPPLH juga diarahkan untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Pramono berharap DPRD DKI Jakarta dapat membahas kedua ranperda tersebut secara komprehensif agar segera disepakati menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

