Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pramono mengatakan, Pemprov DKI akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dari sisi ketersediaan anggaran, Pemprov DKI juga telah siap menyalurkan THR untuk ASN. Ia memastikan seluruh perangkat kerja di lingkungan Pemprov DKI akan mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

