National

Pengamat: Putusan Tak Vonis Mati ABK Fandi Cerminkan Keadilan Negara

Palu negara benar-benar mengetuk pada keadilan. Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara, bukan seperti tuntutan jaksa, yakni vonis maksimal hukuman mati.

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan, secara formal tuntutan hukuman mati terhadap Fandi memang memenuhi aspek kepastian hukum karena dijatuhkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melalui proses peradilan sah.

“Namun hukum tidak berhenti pada kepastian formal semata. Keadilan substantif mengharuskan pidana dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Vonis lima tahun terhadap Fandi mencerminkan palu negara memberikan keadilan untuk warganya,” kata Bawono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).

Bawono mengatakan, dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Fandi sebagai ABK tidak mengetahui isi muatan kapal. Karena itu, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) patut diragukan. Kasus Fandi membuka persoalan lebih luas tentang posisi ABK dalam struktur kerja maritime.

Secara factual, kata Bawono, ABK berada dalam sistem komando sangat ketat dengan nakhoda dan pemilik kapal sebagai pemegang kendali dominan atas keputusan operasional maupun muatan. Dalam relasi kerja hierarki seperti ini, ABK sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap informasi, termasuk isi muatan kapal. Untuk itu, tuntutan mati terhadap ABK Fandi sangat tidak adil karena mengabaikan hierarki dan peran di kapal.

Komisi III DPR bahkan menggelar rapat khusus terkait kasus yang menjerat Fandi ini. DPR memanggil orang tua Fandi untuk mendengarkan secara utuh kasus ini. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana.

Menurut Habiburokhman, pihaknya bukan melakukan intervensi akan tetapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2), ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Hakim menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Fandi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...