National

Panglima TNI Perintahkan Siaga 1, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk siaga tingkat 1 sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi di dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Surat ini diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam telegram tersebut terdapat tujuh perintah dalam telegram itu.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian. Patroli mencakup berbagai fasilitas penting, seperti bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas strategis seperti kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan objek vital lainnya.

Kedua,Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam. Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.

Selain itu, BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan otoritas terkait sesuai dengan perkembangan eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta. Kelima,satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.

Keenam, Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing. Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan instruksi Panglima TNI itu. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan amanat UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Menurut Aulia, TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...