Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 sudah lemah sejak awal.
Menurut Yudi, kelemahan tersebut berkaitan dengan langkah KPK yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka.
“Lemah ya, karena sejak awal saya sudah bilang, seharusnya ada tersangka dulu. Toh pada akhirnya KPK juga menetapkan tersangka, jadi seolah-olah bekerja dua kali,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (8/3).
Yudi juga menyoroti soal kerugian negara dalam kasus tersebut, terutama terkait perubahan angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang praperadilan, KPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sebelumnya KPK sempat mengungkapkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1 triliun.
“Selama ini yang kita ketahui, kerugian negara biasanya berkaitan dengan APBN, APBD, atau yang ada di BUMN. Hal ini juga akan diuji dalam persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Yudi enggan berkomentar lebih jauh mengenai jalannya sidang praperadilan. Ia menilai keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim.
Menurutnya, pihak Yaqut kemungkinan melihat adanya celah dalam aspek formil proses hukum tersebut.
“Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini masih soal formil. Kita belum bicara materi perbuatannya. Tapi KPK tentu punya argumentasi hukum dari biro hukumnya ketika mengambil langkah tersebut,” kata Yudi.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui gugatan itu, Yaqut ingin menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Yaqut juga meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar oleh KPK untuk memproses hukum kliennya. Tiga sprindik tersebut yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Yaqut adalah dugaan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Akbari Danico – Redaksi

