National

Menkeu Purbaya Akui Sudah Tarik Sebagian Sisa Surplus BI

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mulai menarik sebagian sisa surplus anggaran dari Bank Indonesia sebelum tahun buku berakhir. Namun demikian, Purbaya tidak merinci besaran sisa surplus BI yang telah ditarik pada awal tahun ini. Ia hanya memastikan bahwa dana yang ditarik pemerintah tidak mencakup seluruh sisa surplus yang tersedia.

“Sebagian, tapi masih ada. Saya lupa angkanya,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Seperti diketahui, menjelang penutupan tahun anggaran 2025 lalu, Purbaya menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah menarik sebagian sisa surplus BI bahkan sebelum tahun buku berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat meminta Bank Indonesia untuk menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum laporan keuangan tahunan selesai.

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian tertulis dalam Pasal 22A PMK 115/2025 yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.

Pasal tersebut merupakan tambahan baru yang disisipkan di antara Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penarikan sebagian sisa surplus BI dapat dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara maupun kebutuhan mendesak untuk mendanai APBN.

Meski begitu, proses penarikan dana tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bank Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mekanisme penyesuaian setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit. Jika jumlah setoran sementara lebih kecil dari sisa surplus yang sebenarnya, BI wajib menyetor kekurangannya kepada pemerintah.

Sebaliknya, apabila jumlah setoran sementara lebih besar dari perhitungan akhir setelah audit, maka pemerintah harus mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Akbari Danico – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...