Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi RUU usul DPR RI.
“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terhadap RUU yang sebelumnya diusulkan oleh anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi RUU Hak Cipta pada November 2025. Sejumlah musisi turut hadir dalam forum itu, di antaranya Piyu Padi dan Ariel Noah.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob Hasan saat membuka RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Para peserta RDPU juga mewakili sejumlah asosiasi industri, antara lain Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Menurut Bob Hasan, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta. Ia menekankan, RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan revisi UU tersebut memuat sejumlah penguatan, antara lain perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap karya digital dan kecerdasan artifisial, serta perlindungan ekspresi budaya tradisional.
Revisi juga mencakup penegasan masa berlaku hak cipta dan mekanisme pengalihan hak.
Pemerintah, kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/11/2025), juga telah memberikan masukan, termasuk pentingnya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right), agar selaras dengan praktik internasional.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

