Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kata dia, tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal. Salah satunya dengan mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

