Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku 1 April 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh melanggar hak-hak pekerja. Upah, gaji, serta hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh. Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meski sistem kerja dilakukan dari rumah.
Anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah menjamin hak pekerja, sehingga kekhawatiran seperti “no work no pay” dinilai tidak relevan dalam skema ini.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merespons dinamika global melalui transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif, mulai dari peningkatan produktivitas hingga efisiensi energi, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026, dan kini diperluas sebagai imbauan untuk sektor swasta serta masyarakat luas guna mendorong gaya kerja yang lebih berkelanjutan.
Akbari Danico – Redaksi

