Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% sebagai langkah melindungi industri penerbangan di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional. Penurunan harga suku cadang akan berdampak langsung pada lebih rendahnya biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri, sehingga industri MRO lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.
Peningkatan daya saing tersebut diperkirakan mendorong aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri, dengan potensi tambahan aktivitas ekonomi sekitar Rp700 miliar per tahun. Kebijakan ini juga diproyeksikan mendukung output PDB hingga Rp1,49 triliun serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung, dan hampir tiga kali lipatnya secara tidak langsung.
“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13%.
Selain penghapusan bea masuk, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Total dukungan fiskal yang disiapkan mencapai Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp 1,3 triliun per bulan dan stimulus ini akan diberlakukan selama 2 bulan.
Sementara itu, saat ini harga avtur domestik tercatat sebesar Rp 23.551 per liter, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

