Metropolitan

Pemprov DKI Selidiki Dugaan ASN Ganti Pelat Dinas Jadi Kendaraan Pribadi

Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusut dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) setelah sebuah video viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang polisi menghentikan sebuah mobil memakai pelat pribadi B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor. Polisi itu menanyakan pelat asli mobil tersebut. Setelah melalui pemeriksaan surat, pengemudi mobil akhirnya mengganti pelat nomor mobil menjadi pelat dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia mengatakan, BPAD juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai ketentuan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan pelanggaran ini, kata Faisal, menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan disiplin pegawai dalam pengelolaan aset daerah.

Selain itu, Faisal juga menyampaikan atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...