Sebanyak 1.077 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di Jakarta Utara dalam periode Januari hingga Maret 2026 dilakukan penindakan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan, penindakan menyasar berbagai jenis kendaraan, seperti angkutan umum, pikap, mobil boks, truk, sepeda motor, hingga kendaraan pribadi.
Yulza merinci, sebanyak 794 kendaraan dikenakan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang dan 25 kendaraan dikenai sanksi stop operasi. Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 40 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat. Sementara itu, sebanyak 213 kendaraan diderek dan diangkut petugas.
Ia menegaskan, seluruh penindakan yang dilakukan telah mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum di ruang jalan.
Selain itu, Yulza juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu-rambu serta tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Melalui penindakan yang konsisten dan terukur, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di Jakarta Utara dapat terus meningkat,” tandasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

