Kementerian Luar Negeri menyatakan telah menerima temuan awal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait penyebab gugurnya tiga personel Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon. Pemerintah pun mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
Pelaksana Tugas Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional Kemlu, Veronika Vika Rompis, mengatakan bahwa laporan awal tersebut diterima pada Senin (6/4) dari United Nations Department of Peace Operations. Laporan itu memuat penjelasan awal mengenai insiden yang menyebabkan gugurnya tiga personel Indonesia di Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026.
“Pemerintah Indonesia telah mencatat hasil investigasi tersebut dan meminta agar PBB dapat menuntaskan investigasi secara menyeluruh,” ujar Vika pada Rabu (8/4).
Sebelumnya, Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, pada Selasa (7/4) mengumumkan temuan awal terkait gugurnya tiga prajurit Indonesia, yakni Praka Farizal Rhomadon, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar, dalam dua insiden terpisah.
Berdasarkan analisis awal, serangan pada 29 Maret yang menewaskan Praka Farizal diduga berasal dari proyektil amunisi utama tank Merkava milik Israel Defense Forces. Sementara itu, insiden pada 30 Maret yang menewaskan dua personel lainnya diduga disebabkan oleh alat peledak improvisasi (IED) yang kemungkinan dipasang oleh Hezbollah.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya penyelidikan lanjutan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, guna memastikan akuntabilitas atas serangan terhadap personel penjaga perdamaian.
Selain itu, Indonesia juga mendorong UNIFIL untuk menyampaikan protes resmi kepada pihak-pihak terkait atas insiden tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa apabila temuan awal ini telah terkonfirmasi, maka Indonesia akan mengutuk keras tindakan Israel yang menyebabkan gugurnya serta melukai personel TNI yang sedang menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
Indonesia juga menilai bahwa serangan di Lebanon selatan telah melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701, yang mengatur gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah.
“Semua tindakan yang membahayakan para personel pemelihara perdamaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus,” tegas Vika.
Akbari Danico – Redaksi

