Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memperkuat landasan hukum pelayanan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (13/4), Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin hak dasar warga atas air bersih yang layak. Kebijakan ini akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan melalui pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Perluasan jaringan air perpipaan secara menyeluruh menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para penyelenggara untuk memenuhi standar kualitas, kuantitas, serta kontinuitas pasokan air kepada pelanggan. Selain itu, pemerintah akan memantau capaian kinerja layanan secara transparan melalui sistem informasi SPAM yang dapat diakses oleh masyarakat guna memastikan transparansi pengelolaan di lapangan.
Untuk menjaga ketahanan air, Gubernur Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku, mulai dari pemanfaatan air permukaan hingga desalinasi air laut. Langkah tersebut dibarengi dengan upaya menekan penggunaan air tanah secara bertahap di wilayah yang telah terjangkau jaringan pipa. Hal ini dilakukan sebagai strategi mitigasi untuk mengendalikan penurunan muka tanah serta menjaga kelestarian lingkungan di ibu kota.
Regulasi tersebut juga mengatur skema tarif yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah guna memastikan layanan tetap wajar dan adil. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembagian kewenangan dan modernisasi jaringan distribusi, diharapkan pengelolaan air minum di Jakarta menjadi lebih berkelanjutan. Sinergi antara perlindungan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi menjadi bagian tidak terpisahkan dari visi besar pembangunan infrastruktur air bersih tersebut.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

