National

Kekerasan Seksual di Ruang Digital Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan seksual.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip dari kompas.com pada Kamis (16/4/2026).

Meutya mengatakan, Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegas Meutya.

Dalam kesempatan itu, Meutya menyampaikan bahwa kasus kekerasan perempuan di ruang digital meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata 2.000 kasus kekerasan dilaporkan setiap tahunnya, di mana mayoritas merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Dalam kajian terbaru (kekerasan seksual online) mencapai lebih dari 1.600 kasus,” ujar Meutya.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. Sementara itu di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...