Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyatakan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar.
Minyak goreng hasil DMO antara lain disalurkan dalam bentuk Minyakita. Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat Rp 15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diberlakukan.
Dampak positif tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
Budi juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Sejak 2022, penyaluran DMO dilakukan melalui merek Minyakita, yang merupakan merek milik pemerintah dan dapat digunakan pelaku usaha. Budi menegaskan, Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan bagian dari kewajiban pelaku usaha yang melakukan ekspor.
Ia juga memastikan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Selain Minyakita, masyarakat masih memiliki alternatif berupa minyak goreng premium dan merek lainnya.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” ia menjelaskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menambahkan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, Secara nasional, kondisi stok minyak goreng dinilai aman dan harga relatif terkendali. Sebanyak 15 provinsi bahkan telah mencatatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati disparitas harga di sejumlah wilayah, terutama di Indonesia timur yang masih di atas HET.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.
“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” imbuh Iqbal.
Pengawasan Distribusi
Budi juga menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.
Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

