China menyoroti polemik terkait permintaan izin lintas udara (blanket overflight clearance) dari militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah Indonesia.
Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Guo Jiakun, Beijing mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Piagam ASEAN.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan yang menyebut Indonesia tengah mempertimbangkan proposal pemberian izin bagi pesawat militer AS untuk melintas di wilayah udaranya.
“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan bahwa negara anggota harus bertindak sesuai prinsip tanggung jawab kolektif dalam menjaga perdamaian dan keamanan kawasan,” ujar Jiakun.
Ia menambahkan, negara anggota juga harus menahan diri dari kebijakan atau aktivitas yang berpotensi mengancam kedaulatan dan integritas wilayah negara lain di kawasan.
Menurut Jiakun, kerja sama pertahanan antarnegara seharusnya tidak menargetkan pihak ketiga maupun merugikan kepentingan negara lain.
“Kerja sama tersebut juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas regional,” katanya.
Polemik mengenai permintaan izin lintas udara ini mencuat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pesawat militer asing untuk menggunakan wilayah udara nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa ketentuan terkait izin lintas udara tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama pertahanan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Itu tidak ada dalam MDCP,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kementerian Luar Negeri RI yang menegaskan bahwa kerja sama pertahanan kedua negara tidak mencakup pemberian akses bebas terbang.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan dalam pengelolaan wilayah udaranya.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kerja sama pertahanan dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral di sektor pertahanan, di tengah dinamika keamanan kawasan yang terus berkembang.
Akbari Danico – Redaksi

