DPRD DKI Jakarta adakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Pramono Anung tahun 2025, Senin (20/4/2026). Rapat ini Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, di gedung DPRD.
Dalam pengantarnya, Khoirudin menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.
Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan pidato LKPJ, soroti capaian utama Pemprov DKI. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) capai 85,05—tertinggi nasional. Pertumbuhan ekonomi 5,21% melampaui rata-rata nasional, sementara angka kemiskinan turun menjadi 4,03%.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 tercatat sebesar Rp80,02 triliun atau 94,75 persen dari target Rp84,45 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,21 triliun (94,50 persen), Pendapatan Transfer Rp28,73 triliun (95,51 persen), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp73,37 miliar (42,52 persen).
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah program strategis, seperti sekolah swasta gratis, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta percepatan pembangunan MRT Fase 2A. Secara umum, capaian ini menunjukkan penguatan peran Jakarta sebagai kota global, peningkatan layanan digital, serta tata kelola pemerintahan yang dinilai sangat baik.
Usai penyampaian pidato, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD dalam menyusun rekomendasi atas kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Khoirudin menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada 30 April 2026.
“LKPJ ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” pungkasnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

