National

Kemendagri Usul Warga akan Kena Denda jika E-KTP Hilang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakukan denda apabila KTP elektronik atau e-KTP hilang. Penetapan denda tersebut merupakan satu dari 13 poin aturan yang diusulkan Kemendagri dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, tidak adanya sanksi dan denda membuat masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukannya. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Bima menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

Kemudian, pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.  Selain itu, Bima menilai perlu ada penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

Bima juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengecualikan penetapan denda tersebut bisa untuk kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...